Pengertian dan Definisi HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda – bedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hokum yang berlaku di Indonesia. Hak azasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak azasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud kea rah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di ats pesawat udara saat menuju belanda dari Indonesia.
Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak azasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah – pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di Organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing – masing
2. Hak azasi politik/ political right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak dalam membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / legal equality right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi ekonomi / Property right
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa – menyewa, hutang piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak azasi peradilan / procedural right
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeladahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
6. Hak azasi social budaya / social culture right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar