Kamis, 14 April 2011

Teknologi Java

Java pertama kali diluncurkan pada tahun 1995 sebagai bahasa pemrograman umum (general purpose programming language) dengan kelebihan dia bisa dijalankan di web browser sebagai applet. Sejak awal, para pembuat Java telah menanamkan visi mereka ke dalam Java untuk membuat piranti-piranti yang ada di rumah (small embedded customer device) seperti TV, telepon, radio, dan sebagainya supaya dapat berkomunikasi satu sama lain. Tentu saja jalan menuju visi ini tidak mudah untuk ditemukan apalagi untuk ditempuh. Langkah pertama yang diambil oleh Sun Microsystem adalah dengan membuat JVM (Java Virtual Machine) yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk JRE (Java Runtime Environment). JVM adalah lingkungan tempat eksekusi program Java berlangsung dimana para objek saling berinteraksi satu dengan yang lainnya. Virtual Machine inilah yang menyebabkan Java mempunyai kemampuan penanganan memori yang lebih baik, keamanan yang lebih tinggi serta portabilitas yang besar. Apabila kita hanya ingin menjalankan program Java, maka kita cukup memiliki JRE saja. Tapi seandainya kita ingin mengembangkan perangkat lunak sendiri, JRE saja tidak cukup. Untuk lebih meningkatkan produktivitas

pengembang perangkat lunak, Sun juga meluncurkan SDK (Standard Development Kit) yang berisi kakas dan API untuk membuat program aplikasi berbasis Java. Sekarang ini, Sun Microsystem telah memperkenalkan Java 2. Java 2 ini dimulai ketika Java telah mencapai versi Platform Java 2 terbagi atas :

  • · Enterprise Java (J2EE) untuk aplikasi berbasis web, aplikasi sistem tersebar dengan beraneka ragam klien dengan kompleksitas yang tinggi. Merupakan superset dari Standar Java.

  • · Standar Java (J2SE), ini adalah yang biasa kita kenal sebagai bahasa Java. Kategori ini digunakan untuk menjalankan dan mengembangkan aplikasiaplikasi di PC. Apl.

  • · Micro Java (J2ME) merupakan subset dari J2SE dan salah satu aplikasinya yang banyak dipakai adalah untuk wireless device / mobile device.

Sejarah Taman Mini Indonesia

Adalah Siti Hartinah Soeharto yang akrab dipanggil Ibu Tien Soeharto—mempunyai gagasan membangun kawasan wisata Taman Mini “Indonesia Indah”. Prakarsa itu diilhami oleh pidato Presiden Soeharto tentang keseimbangan pembangunan antara bidang fisik-ekonomi dan bidang mental-spiritual.

Selaku ketua Yayasan Harapan Kita (YHK), yang berdiri pada tanggal 28 Agustus 1968, Ibu Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan Miniatur Indonesia pada rapat pengurus YHK tanggal 13 Maret 1970 di Jl. Cendana No. 8, Jakarta. Bentuk dan sifat isian proyek berupa bangunan utama bercorak rumah-rumah adat daerah yang dilengkapi dengan pergelaran kesenian, kekayaan flora-fauna, dan unsur budaya lain dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia. Gagasan itu dilandasi, antara lain, semangat untuk membangkitkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa serta untuk memperkenalkan Indonesia kepada bangsa-bangsa lain di dunia.

Tanggal 30 Januari 1971, pada penutupan Rapat Kerja Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia di Istana Negara yang juga dihadiri oleh Presiden, Ibu Tien Soeharto dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud untuk pertama kalinya memaparkan maksud dan tujuan pembangunan Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” di depan umum. Berbagai saran, tanggapan, dan pemikiran dari berbagai kelompok masyarakat pun muncul, yang sebagian besar mendukung pembangunan proyek tersebut.

Pada tanggal 11 Agustus 1971, dengan surat YHK, Ibu Tien Soeharto menugaskan Nusa Consultans untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan. Tugas itu selesai dalam waktu 3,5 bulan.

Lokasi pembangunan proyek awalnya berada di daerah Cempaka Putih, di atas tanah seluas + 14 hektar. Namun Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menyarankan lokasi di daerah sekitar Pondok Gede, Kecamatan Pasar Rebo, dengan luas tanah ± 100 hektar. Selain lebih luas, lokasi itu juga mengikuti perkembangan kota Jakarta di kemudian hari. Ibu Tien Soeharto menerima saran tersebut, karena dengan lahan yang lebih luas memungkinkan proyek miniatur Indonesia menampilkan rumah-rumah adat daerah dan bangunan-bangunan lain dalam ukuran yang sebenarnya.

Pada tanggal 30 Juni 1972 pembangunan dimulai tahap demi tahap secara bersinambung. Rancangan bangunan utama berupa peta relief Miniatur Indonesia berikut penyediaan airnya, Tugu Api Pancasila, bangunan Joglo, dan Gedung Pengelolaan disiapkan oleh Nusa Consultants berikut pembuatan jalan dan penyediaan kaveling tiap-tiap bangunan. Rancangan bangunan lain, seperti bangunan khas tiap daerah, dikerjakan oleh berbagai biro arsitek, sedang Nusa Consultants hanya membantu menjaga keserasian secara keseluruhan.

Berkat kegotong-royongan semua potensi nasional: masyarakat di sekitar lokasi, pemerintah pusat dan daerah, swasta, dan berbagai unsur masyarakat lainnya, dalam kurun waktu tiga tahun pembangunan TMII tahap pertama dinyatakan selesai.

Pada tanggal 20 April 1975 Taman Mini “Indonesia Indah” diresmikan pembukaannya oleh Presiden Soeharto.

Hak Asasi Manusia

Pengertian dan Definisi HAM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda – bedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hokum yang berlaku di Indonesia. Hak azasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak azasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud kea rah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di ats pesawat udara saat menuju belanda dari Indonesia.

Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak azasi pribadi / personal Right

  • Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah – pindah tempat
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di Organisasi atau perkumpulan
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing – masing

2. Hak azasi politik/ political right

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak dalam membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / legal equality right

  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi ekonomi / Property right

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa – menyewa, hutang piutang, dll.
  • Hak kebebasan untuk untuk memiliki sesuatu
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak azasi peradilan / procedural right

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeladahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum

6. Hak azasi social budaya / social culture right

  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat